Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persetujuan Tax Holiday Minim, Investor Dinilai Lamban Penuhi Syarat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta investor ingin mendapatkan insentif pajak mempercepat pemenuhan syarat administrasi dan teknis sehingga prosesnya lebih cepat.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta investor ingin mendapatkan insentif pajak mempercepat pemenuhan syarat administrasi dan teknis sehingga prosesnya lebih cepat.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Arryanto Sagala menyebutkan minimnya realisasi pemberian tax holiday (pembebasan pajak selama periode tertentu) pada tahun lalu dan semester I/2013 tidak hanya karena pelayanan pemerintah yang lambat, tetapi juga investor itu sendiri.

Arryanto mencontohkan PT Caterpillar Indonesia yang hingga saat ini belum mengembalikan syarat administrasi untuk permohonan rekomendasi tax holiday.

"Kalau investor tepat waktu dan disiplin memenuhi syarat administrasi dan teknisnya, seharusnya bisa cepat disetujui. Kami ini bukan lubang sampah, investor harus memilah mana izin, mana rencana investasi, lalu kami seleksi," ujar Arryanto di sela-sela Halal Bihalal di Kemenperin, Rabu (14/8/2013).

Akibat keterlambatan investor ini, Arryanto enggan menargetkan pemberian tax holiday pada tahun ini. Sebelumnya, Kemenperin memproyeksikan mampu menggolkan 4-5 investor. "Seperti tahun lalu, kami menargetkan tujuh tetapi yang masuk hanya dua. Tahun ini memang sudah dua perusahaan," tambahnya.

Investor yang sudah mendapat persetujuan yakni PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi US$145 juta dan PT Unilever Oleochemical Indonesia. Untuk dua perusahaan lainnya, yakni PT Energy Sejahtera Mas, anak usaha grup SInar Mas berpeluang besar mendapatkan tax holiday tahun ini serta PT Indorama Polychem dengan investasi US$185 juta masih dalam proses.

Sementara itu, untuk menggenjot realisasi pemberian tax holiday dan tax allowance, Arryanto mengatakan masih menunggu revisi PP No. 52/2011 dan PMK No. 130/2011. Dia berharap revisi kedua regulasi ini dapat selesai pada tahun ini.

Melalui revisi PMK No.130/2011, nantinya kriteria dan sektor industri yang bisa mendapatkan tax holiday akan bertambah. Arryanto mencontohkan nantinya industri dengan investasi kecil tetapi padat karya seperti tekstil bisa mendapatkan insentif pajak itu. Batas investasi untuk industri mesin juga diproyeksi turun menjadi Rp500 miliar.

"Ini penting karena mesin selama ini memang sulit memenuhi batas minimal investasi Rp1 triliun. Percuma kalau tidak bisa dimanfaatkan regulasinya. Jadi nanti setelah revisi akan ada pasal karet yang mengakomodasi ini," tutur Arryanto.

Untuk revisi PP No. 52/2011, nantinya akan lebih banyak sektor industri dan perusahaan yang mendapatkan tax allowance.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper