Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam Belum Saatnya, Mengapa?

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku koperasi simpan pinjan keberatan atas perintah Undang-undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terjun langsung memonitor operasional koperasi sejenis di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku koperasi simpan pinjan keberatan atas perintah Undang-undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terjun langsung memonitor operasional koperasi sejenis di Indonesia.

Sahala Panggabean, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, mengemukakan hal itu terkait salah satu poin dari undang-undang itu yang harus dipatuhi, yakni setiap KSP hanya diperkenankan melayani anggotanya. Peraturannya dinilai harus lebih fleksibel.

“OJK dilibatkan langsung memonitor operasional dan kinerja kami. Bukan hanya Nasari, tetapi KSP lain juga menyatakan hal sama. Namun, saat ini kami masih harus mematuhi undang-undang itu,” katanya kepada Bisnis, Selasa (30/7/2013).

Menurut dia, keterlibatan OJK dalam operasional sebenarnya tidak bisa ditolak karena tugas lembaga itu memang mengawasi arus keuangan yang dikelola perbankan. Dalam konteks ini, KSP juga sudah disetarakan bisnisnya sebagai pengelola keuangan masyarakat.

Karena itu, seluruh KSP diarahkan melaporkan aktivitas bisnisnya, termasuk anggota atau masyarakat yang dilayani. Selanjutnya OJK akan melaksanakan tugasnya untuk menilai tingkat kesehatan setiap operasional KSP.

Dia mengemukakan, keterlibatan OJK dalam penilaian kesehatan KSP sebenarnya wajar. Namun, sebaiknya belum diimplementasikan pada saat ini sebab setiap unit KSP masih berupaya menstabilkan usaha mereka. “Kami sedang membangun,” ujar Sahala.

Jumlah anggota KSP Nasari saat ini sebanyak 120.000 orang. Di luar angka itu, ada masyarakat umum yang dilayani, tetapi jumlah tidak terlalu besar. Meski demikian, cukup potensial untuk mendukung omzet KSP Nasari.

‘Yang membebani operasional KSP adalah, ternyata tidak semua orang yang sudah didata sebagai calon anggota, bersedia dinaikkan statusnya khusus yang harus disetor,” tutur Sahala.

Adapun salah satu penegasan UU Koperasi adalah setiap KSP hanya bisa menetapkan status calon anggota selama 3 bulan. Lebih dari masa tersebut, statusnya harus resmi menjadi anggota. Jika tidak, berarti tidak bisa dilayani.

"Poin itulah yang membebani kami, karena untuk menetapkan seseorang menjadi anggota dari calon anggota, ada biaya yang tidak bisa ditarik kembali, yakni biasa setoran pokok."

Pihaknya akan berupaya memberi pemahaman kepada calon anggota, akan tetapi pemerintah juga dinilai perlu merelaksasi UU itu melalui peraturan presiden maupun peraturan menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper