Bisnis.com, JAKARTA - Belum adanya aturan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian sertifikat hak atas properti membuat investor harus jeli dalam berinvestasi.
Pakar hukum properti Eddy M. Leks mengatakan dalam praktik investasi properti, sering kali terjadi sengketa antara pembeli dengan developer pada pembelian unit apartemen, kondotel maupun rumah susun.
"Kebanyakan sengketanya soal serah terima yang terlambat," katanya beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, umumnya proses serah terima apartemen sudah dilakukan, tetapi sertifikatnya masih dalam proses.
"Permasalahannya ada pada 2 pihak, yakni managemen developer atau pihak ketiga yang melibatkan Pemda dan BPN [Badan Pertanahan Nasional]," ujarnya.
Selama ini, kata Eddy, belum ada aturan yang jelas mengenai prosedur jangka waktu sertifikasi.
"Belum ada yang membatasi bahwa jangka waktu sekian harus terbit. Jadi akhirnya harus menunggu," katanya.
Untuk meminimalisir masalah dalam berinvestasi properti, Eddy memberikan tips bagi calon investor.
Pertama, calon pembeli properti harus melihat track record pengembang tersebut, seperti jangka waktu developer tersebut dalam berkarya dan hasil karya proyeknya selama ini.
Kedua memastikan hak atas tanah, di mana properti tersebut dibangun. Ketiga adalah kondisi lahan tersebut sudah tersertifikasi atau belum.
"Jika sudah bersertifikasi, pembeli harus memastikan sertifikat tersebut sudah milik pengembang atau masih atas nama pihak lain," imbuh Eddy.
Inilah Tips Aman berinvestasi Properti
Bisnis.com, JAKARTA - Belum adanya aturan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian sertifikat hak atas properti membuat investor harus jeli dalam berinvestasi.Pakar hukum properti Eddy M. Leks mengatakan dalam praktik investasi properti, sering kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno
Konten Premium