Bisnis.com, BANDUNG—Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat meminta Kementerian Keuangan agar menyesuaikan kebijakan suku bunga dan pajak, guna menghadapi penaikan harga rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua REI Jabar Yana Mulyana mengungkapkan pihaknya mengajukan kenaikan maksimal harga rumah MBR sebesar 30% dari sebelumnya Rp88 juta.
“Sepertinya akan disetujui meskipun besarannya belum diketahui. Masalahnya, bagaimana kebijakan suku bunga 7,25%, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 1% dapat menyesuaikan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/7/2013).
Yana melihat daya beli rumah saat ini menurun setelah harga BBM naik, dan dengan akan naiknya harga rumah MBR didasari akan semakin menekan masyarakat. Akan tetapi, pengembang sendiri dituntut realistis terkait dengan meningkatnya harga bahan bangunan serta upah buruh.
Menurutnya, kenaikan signifikan cukup terasa pada harga komponen bangunan sehingga kenaikan batas maksimum harga MBR Rp110 juta-Rp115 juta tersebut diharapkan dapat menjadi patokan bagi para pengembang serta bisa meningkatkan efisiensi.
"Kalau disetujui, kenaikan harga ini akan berlaku 1 tahun sampai 1,5 tahun. Apabila dalam rentang waktu itu harga BBM naik lagi, REI Jabar tidak akan mengajukan kenaikan harga lagi,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan suku bunga dan pajak cukup mempengaruhi penjualan MBR di Jabar, karena cukup meringankan kalangan MBR.
Suku bunga rumah MBR diperkirakan akan mengikuti pasar dengan nilai variatif dari 7,5%-10%, tergantung lama kredit. Begitu juga dengan PPh final yang saat ini 1% bisa naik menjadi 5%.
“REI Jabar berharap agar kementerian keuangan dapat mengeluarkan kebijakan yang sesuai, terkait suku bunga dan pajak pada harga MBR,” tegasnya.
Pada perkembangan lain, Kepala Dinas Penataan Ruang Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Bandung Slamet Mulyana mengatakan kenaikan harga rumah MBR diperkiran 10%-20% sesuai dengan naiknya harga bahan bangunan.
Pihaknya akan berkoordinasi bersama pengembang atau asosiasi perumahan guna membahas kenaikan harga MBR di Kabupaten Bandung. "Selama ini MBR di Kabupaten Bandung dijual Rp88 juta. Jadi, kalau kenaikannya mencapai 10%-20%, harga rumah berada di kisaran Rp100 juta-Rp120 juta," katanya.
Selama ini, pengembangan MBR di Kab. Bandung selalu dibarengi dengan beberapa proyek rusunawa seperti proyek MBR di Jatisari, Kecamatan Kutawaringin dengan luas lahan mencapai 142 hektare.
Pembangunan permukiman baru ini bertujuan untuk mengurangi jumlah backlog di mana Kab. Bandung pada 2008 masih kekurangan sekitar 50.000 unit rumah. Menurutnya, kawasan Jatisari cukup strategis karena dekat dengan pusat di Soreang dan dilengkapi akses jalan tol Soroja.
Selain MBR, pihaknya juga menargetkan prasarana dan sarana umum (PSU) bagi MBR tahun ini mencapai 1.070 unit. "Kami telah menggandeng 14 pengembang perumahan untuk menyediakan PSU bagi rumah tipe 36 ke bawah." (Ria Indryhani)