Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIAYA RUMAH SAKIT: Di Jakarta Bakal Semakin Mahal

BISNIS.COM, JAKARTA-- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan tarif biaya perawatan dan pengobatan untuk sejumlah tipe rumah sakit (RS) akan dinaikkan setelah melewati berbagai pembahasan mengenai "Indonesia Case Based Groups" (INA-CBG's).Tarif INA-CBG's

BISNIS.COM, JAKARTA-- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan tarif biaya perawatan dan pengobatan untuk sejumlah tipe rumah sakit (RS) akan dinaikkan setelah melewati berbagai pembahasan mengenai "Indonesia Case Based Groups" (INA-CBG's).

Tarif INA-CBG's yang akan dinaikkan itu berlaku untuk tipe rumah sakit C dan D, sedangkan untuk tipe A dan B tidak mengalami perubahan karena tarifnya sudah cukup tinggi.

"Jadi, hasil mengenai penerapan INA-CBG's di Jakarta sudah ada. Hasilnya ini sudah diserahkan oleh National Casemix Centre (NCC) kepada Kementerian Kesehatan RI," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).

Menurut Dien, yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif tersebut bukan premi, tetapi kelompok penyakit berdasarkan standar mutu pelayanan dan biaya di rumah sakit (clinical pathway).

"Selanjutnya, hasil rapat ini akan dijadikan patokan untuk daerah-daerah lain karena Jakarta merupakan proyek percontohan pemerintah pusat untuk penerapan sistem INA-CBG's," ujar Dien kepada Antara.

Dien menuturkan tarif INA CBG?s yang diterapkan di Jakarta dengan dua daerah lain, yakni Jawa Barat dan Aceh sama, namun besaran preminya berbeda, yaitu Jakarta sebesar Rp23.000, sedangkan nasional Rp19.000.

Seperti diketahui, berdasarkan kemampuan memberikan playanan medis kepada pasien, ada lima tipe RS di Indonesia, yaitu RS tipe A, B, C, D dan E. RS tipe A adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas, dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai RS pusat.

RS Tipe B adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas dan didirikan disetiap Ibukota propinsi. RS Tipe C adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas dan didirikan di setiap ibukota kabupaten.

RS Tipe D adalah RS yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Sedangkan, RS Tipe E adalah rumah sakit khusus yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper