BISNIS.COM, JAKARTA—Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok dinilai belum seimbang antara pelaksanaan fungsi pengawasan dan pelayanan, yang terlihat dari lamanya masa inap barang (dwelling time) di pelabuhan tersebut.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan keluhan dari berbagai pengguna jasa, terutama untuk jalur merah, menunjukkan KPU belum seimbang dalam melaksanakan fungsinya.
“Memang Bea dan Cukai menghadapi dilema antara fungsi pelayanan dan pengawasan, tapi di sana lah letak seninya. Bea dan Cukai harus mampu menyeimbangkannya,” kata Susiwijono kepada Bisnis pada Minggu (7/7/13).
Menurutnya, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok lebih condong kepada fungsi pengawasan, sehingga mengorbankan fungsi pelayanan, yang berujung kepada keluhan oleh banyak pengguna jasa tentang dwelling time yang terlalu lama di jalur merah.
Susiwijono menegaskan dwelling time seluruh proses aliran barang di pelabuhan merupakan tanggung jawab Bea dan Cukai. Menurutnya, KPU harus terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengatasi masalah tersebut meskipun ada Otoritas Pelabuhan.