Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, memutuskan untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia.
Besaran tarif tersebut tidak berubah dari pungutan yang sebelumnya diumumkan Trump dalam Hari Pembebasannya pada awal April lalu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat tarif yang ditujukan Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025). Trump juga mengunggah surat terbuka penetapan tarif ke berbagai negara.
Dalam surat tersebut, Trump menyebut pihak AS telah memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, tetapi hanya dalam kerangka perdagangan yang lebih seimbang dan adil.
"Mulai Agustus 2025, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, terpisah dari tarif sektoral lainnya. Produk yang dialihkan (transshipped) untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan tetap dikenakan tarif sesuai dengan kategori tertingginya," demikian kutipan surat tersebut.
Trump menyebut, tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan, yang selama ini disebabkan oleh kebijakan tarif, non-tarif, serta hambatan perdagangan dari pihak Indonesia.
Baca Juga
"Sayangnya, hubungan dagang ini sejauh ini belum bersifat timbal balik," jelasnya.
Trump melanjutkan, tarif 32% tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari tarif yang diperlukan untuk menutup kesenjangan defisit perdagangan kami dengan Indonesia
Dia menambahkan, tarif ini tidak akan berlaku jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan dari Indonesia, memutuskan untuk membangun fasilitas produksi di Amerika Serikat. Trump bahkan menyebut AS akan membantu mempercepat proses perizinan secara profesional dan efisien dalam hitungan minggu.
Trump melanjutkan, AS dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif jika Indonesia bersedia membuka akses pasar dan menghapus kebijakan tarif maupun non-tarif terhadap Negeri Paman Sam. Besaran tarif dapat dinaikkan atau diturunkan, tergantung pada perkembangan hubungan bilateral Indonesia-AS.
Adapun, dia juga mengancam RI untuk menambah tarif tersebut jika Indonesia melakukan retaliasi dagang
"Apabila Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif atas produk Amerika Serikat, maka besaran kenaikan tersebut akan langsung ditambahkan pada tarif 32% yang telah kami tetapkan," katanya.