BISNIS.COM, BANDUNG--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sekitar 300.000 WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayers) mengajukan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dalam sosialisasi BNP2TKI melalui kesenian tradisional di Lapangan Bola Warung Awi, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mereka diberi kesempatan oleh pemerintah Arab Saudi hingga 3 November mendatang.
"Batas waktu itu sudah merupakan perpanjangan dari jadwal semula 3 Juli lalu," katanya, Kamis (4/7/2013)
Jumhur optimistis seluruh dokumen WNI/TKI "overstayers" itu dapat diperbarui melalui Perwakilan RI di Arab Saudi sehingga mereka menjadi berdokumen resmi. "Sehingga, lebih 300 ribu WNI/TKI tidak resmi akan menjadi resmi dan akan terlindungi. Ini berkat upaya pemerintah RI karena banyaknya TKI di Arab Saudi."
Kepala BNP2TKI mengingatkan agar para calon TKI menggunakan dokumen resmi dan aturan resmi serta mendatangi Disnaker setempat untuk pengurusannya. "Kalau ada oknum atau calo yang membujuk rayu tapi tidak ada kaitan dengan tenaga kerja, itu penipuan, nanti akan bahaya dan menyulitkan diri TKI sendiri. Berangkat tanpa dokumen resmi, sangat bahaya."
Dia juga meningatkan agar masyarakat jangan terbujuk rayu oleh pihak-pihak tertenu yang menawarkan pekerjaan di Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah karena pemerintah masih menghentikan (moratorium) penempatan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga ke lima negara tersebut. (Antara)
300.000 WNI 'Overstayer' Ajukan Amnesti ke Arab Saudi
BISNIS.COM, BANDUNG--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sekitar 300.000 WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayers) mengajukan amnesti yang diberikan oleh pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
31 menit yang lalu