BISNIS.COM, JAKARTA--Sebanyak 287 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RIP-SPAM).
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2005 tentang Pengembangan SPAM menegaskan setiap kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2010 harus sudah menyusun dokumen RIP-SPAM.
Direktur Pengembangan Air Minum Danny Sutjiono berharap Kepala Satker PKPAM Provinsi terus mendorong dan memacu kabupaten/kota yang belum memiliki Rencana Induk SPAM agar segera menyusun dokumen Rencana Induk SPAM tersebut.
Menurutnya, para Kepala Satker harus memanfaatkan konsultan advisory yang ada di wilayah masing-masing untuk mempercepat penyusunan RIP-SPAM.
"Apalagi, Direktorat PAM sudah memiliki ‘template’ RIP-SPAM itu, sehingga tinggal menerapkannya saja. Kita harus mengingatkan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2013).
Hingga kini, lanjutnya, baru 207 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RIP- SPAM tersebut. Menurutnya, kabupaten/kota yang belum memiliki RIP-SPAM akan sulit untuk melaksanakan program pelayanan air minum terhadap masyarakat, khususnya dalam melakukan sinkronisasi dengan program dari pemerintah pusat.
Selain itu, Danny mengingatkan kepada seluruh Kepala Satker PKPAM untuk melakukan ‘updating’ Sistem Informasi Manajemen (SIM) SPAM, untuk memudahkan pengawasan terhadap SPAM yang ada.
Dia menyampaikan masih banyak Satker PKPAM Provinsi yang belum melakukan updating SIM SPAM, sehingga dibutuhkan kerja keras semua pihak untuk melaksanakannya.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan sambungan rumah (SR) pada 2013 sebanyak 936.000 SR yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan perusahaan daerah air minum (PDAM).