Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurang Koordinasi, Peraturan Daerah Justru Hambat Investasi

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengusaha menilai banyak peraturan daerah yang justru menghambat investasi karena kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengusaha menilai banyak peraturan daerah yang justru menghambat investasi karena kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo, mengatakan seharusnya pemerintah daerah melakukan konsolidasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki perda agar mendukung iklim investasi di tengah perlambatan ekonomi di dalam negeri.

“Keluarnya perda selalu menambah cost. Kami harapkan ini waktunya pemda melakukan konsolidasi agar perda itu pro-investment,” katanya dalam jumpa pers Dampak Kenaikan BBM Terhadap Dunia Usaha, Senin (24/6/2013).

Dia mencontohkan semenjak penarikan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dialihkan ke tangan pemda, banyak pemda yang melakukan penetapan tarif melalui perda dengan seenaknya sehingga memberatkan pengusaha.

Dia mencontohkan regulasi yang tertuang dalam pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai corporate social responsibility (CSR) yang berpotensi menambah pungutan tambahan bagi pelaku usaha ketika beleid tersebut diterapkan di daerah dalam bentuk perda.

“Kami sinyalir masing-masing daerah berancang-ancang untuk melegalisir itu dalam bentuk perda sehingga berpotensi ada pungutan baru yang risikonya ini menjadi liar. Kami khawatir karena dana ini berada di luar sistem keuangan perusahaan,” jelasnya.

Dalam UU tersebut, jelasnya, CSR yang seharusnya esensinya bersifat sukarela menjadi kewajiban bagi perusahaan.

Sigit Murwito, Wakil Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengatakan dalam kurun waktu 2000 sampai 2009 terdapat 4.680 perda yang seharusnya dibatalkan demi hukum.

Namun, sampai sekarang baru terdapat sebanyak 945 perda yang dibatalkan, sedangkan sisanya sebanyak 3.735 perda belum dibatalkan.

Menurutnya, banyak Perda yang seharusnya dibatalkan tersebut masih diberlakukan di daerah sehingga berpotensi memberatkan dunia usaha.

Dia menjelaskan dalam UU No. 34/2000 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Kerangka Otonomi Darah, kewenangan mencabut Perda yang bermasalah masih berada di tangan Kemendagri.

Namun, sejak keluarnya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daaerah, kewenangan mencabut Perda beralih ke tangan Presiden karena pencabutannya harus diputuskan melalui Peraturan Presiden.

“Padahal 1 Perpres pembuatannya butuh waktu 4-6 bulan, dan ada begitu banyak daerah, lebih dari 500 daerah. Presiden tidak punya waktu cukup buat mengurusnya,” katanya.

Dia mengatakan Kemenkeu sebenarnya sudah memiliki peraturan yang menyatakan bahwa bagi pemerintah daerah yang masih memberlakukan perda yang sudah dibatalkan, tetapi masih berlaku, akan dilakukan penundaan DAU bagi pemda bersangkutan. Sayangnya, praktik tersebut masih lemah dalam pengawasannya.

Anton Supit, Wakil Ketua Umum Apindo, menyarankan agar terdapat suatu institusi khusus yang bertugas memeriksa apakah masih terdapat Perda yang masih berlaku kendati sudah dibatalkan secara hukum.

“Ini kan sebenarnya tindakan kriminal. Perda yang seharusnya batal sebetulnya sudah di-list,  tetapi tidak ada input balik,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper