BISNIS.COM, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, kecuali ada kebijakan dari masing-masing perusahaan.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan meskipun para pekerja menuntut kenaikan UMP, hal itu hanya bisa dilakukan pada tahun depan. Pasalnya, tahun ini UMP sudah naik cukup drastis pada awal tahun.
“Masalah upah hanya bisa diputuskan tahun depan setelah ada pertemuan tripartit, pertemuan dengan dewan pengupahan. Bukan sekarang, tahun depan,” katanya di kantornya, Senin (24/6).
Kalaupun ada kenaikan upah, hal itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pada intinya, tidak ada kebijakan khusus mengenai hal ini.
Kenaikan harga BBM bersubsidi yang diberlakukan pemerintah akhir pekan lalu menuai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja.
Berdasarkan info dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, para pekerja akan kembali bergerak untuk mengembalikan daya beli masyarakat dengan memperjuangkan kenaikan UMP sebesar 50% dan pelaksanaan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. “Dengan sikap tetap tidak setuju kenaikan harga BBM subsidi yang telah diputuskan,” katanya.