BISNIS.COM, JAKARTA— Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.
Primagama pun mengeluarkan rilisnya bagi kalangan wartawan menyusul ada keputusan tersebut. Rilis tersebut dibuat oleh Direktur Marketing & Pengembangan Bisnis PT Primagama Bimbingan Belajar Hari Nuryanto.
Berikut isi press release yang diterima Bisnis dari Primagama hari ini, Jumat (14/6/2013).:
Berkaitan dengan berita di berapa media tentang Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menetapkan putusan pailit terhadap Bpk. Purdi E Chandra, maka Manajemen PT. Primagama Bimbingan Belajar yang dalam hal ini bertindak sebagai perseroan yang mengoperasikan Bimbingan Belajar “PRIMAGAMA” perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Keputusan pailit tersebut hanya ditujukan kepada Bpk. Purdi E Chandra selaku pribadi atas dasar hutang-hutang pribadi beliau.
Keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional dan pengelolaan bimbingan belajar Primagama, yang selama ini dilakukan oleh PT. Primagama Bimbingan Belajar.
PT. Primagama Bimbingan Belajar adalah pengelola bimbingan belajar “PRIMAGAMA” dengan menggunakan model bisnis franchise, yang sampai saat ini telah mempunyai 694 Kantor Cabang, tersebar di 255 Kota/Kabupaten di 33 Propinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah siswa dan pendapatan PT. Primagama Bimbingan Belajar secara nasional tetap mengalami pertumbuhan sejumlah 10% dan 14% pada tahun ajaran 2012/2013.
Tingkat keberhasilan siswa Primagama pada tahun ini justru mengalami peningkatan dalam hal keberhasilan para siswa dalam lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Ujian Nasional jenjang SD, SMP, dan SMA.
Sampai saat ini tidak ada perubahan apapun dalam sistem dan mekanisme pengelolaan Bimbingan Belajar Primagama, seluruh karyawan dan tenaga pengajar di Primagama yang berjumlah lebih dari 8.000 tetap bekerja dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh dalam melayani para siswa demi keberhasilan mereka untuk mendapatkan prestasi tinggi di sekolah.
Demikian isi press release Primagama.
Seperti diketahui pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak (Bisnis.com, 13 Juni 2013).