BISNIS.COM, JAKARTA— Asosiasi Franchise Indonesia mengharapkan keputusan pengadilan yang mempailitkan pendiri Primagama Purdi E. Chandra, agar tidak memengaruhi keberlanjutan usaha waralaba usaha bimbingan berlajar Primagama.
Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar mengatakan kepailitan Purdi agar tidak sampai menyentuh Primagama juga, supaya tidak terkena imbas pada penerima waralaba (terwaralaba/franchisee) yang sudah mengeluarkan modal untuk membuka usaha bimbingan belajar tersebut. Demikian juga sejumlah karyawan di usaha tersebut.
“[Jangan sampai Primagama terkena imbas atas kepailitan Purdi, karena jika terjadi demikian diperkirakan], akan banyak [yang terkena imbasnya yaitu terwaralaba dan karyawan],” kata Anang saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari in, Jumat (14/6/2013).
Apalagi biasanya satu merek waralaba, ujarnya, memberikan kontrak penggunaan sistem usahanya bagi pemodal (terwaralaba) dalam kurun waktu 5-10 tahun.
“Saya harapkan usaha waralaba jalan terus, [jika pemilik merek bermasalah dengan keuangan usaha sambil] berjalan bisa di-over [alihkan ke] orang lain [pemodal yang berkenan],” kata Anang.
Seperti diketahui pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak (Bisnis.com, 13 Juni 2013). (ltc)