Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN KEUANGAN: Revisi UU PNBP Segera Selesai

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan revisi UU No. 20/1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan revisi UU No. 20/1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Kemenkeu Askolani mengatakan revisi UU PNBP diperlukan agar sejalan dengan tiga paket UU yang berkaitan dengan keuangan negara, yaitu UU no. 17/2003 tentang keuangan negara, UU no. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15/2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.

“Waktu [UU PNBP] disusun 1997 kan belum ada tiga paket kebijakan tersebut, padahal PNBP ini harus sejalan dengan itu. Paling tidak acuannya ke sana,” katanya di DPR, Kamis (13/6/2013).

Askolani mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan revisi UU PNBP ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.

“Tahun ini harus selesai di pemerintah dan insya allah tahun ini juga disampaikan ke DPR agar bisa dibahas di dpr tahun depan untuk ditetapkan,” ujarnya.

Dalam salah satu revisi UU PNBP, pemerintah tengah mengkaji opsi untuk mengubah tarif PNBP melalui Peraturan Menteri Keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper