BISNIS.COM, JAKARTA--Kegiatan operasional PT Koba Tin di Provinsi Bangka Belitung harus segera dihentikan karena pemerintah dinilai sengaja melanggar UU No.4/2009 tentang Minerba.
Sejak 1 April 2013, Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memperpanjang kegiatan pertambangan. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan pertambangan mineral dan batu bara.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan keputusan tersebut dapat dikenakan pidana.
"Sebenarnya pemerintah memiliki cukup banyak waktu untuk mengambil keputusan, tapi kenyataannya keputusan diambil saat kontrak akan berakhir," ujarnya seperti yang dikutip di pernyataan resmi media, Rabu (12/6/2013).
Koba Tin mengirim perpanjangan kontrak pada 6 Januari 2013. Dengan jarak yang cukup panjang, seharusnya pemerintah dapat menimbang kebijakan yang tepat.
Koba Tin telah berturut-turut merugi selama 4 tahun mulai 2009 hingga 2012. Kerugian terbesar dilami perusahaan tersebut terakhir sebesae US$37 juta. Padahal, PT Timah Tbk dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menyatakan setuju untuk mengakuisisi Koba Tin.
Pihak pemerintah mengatakan masih menyerahkan masalah itu kepada tim independen dan belum dapat memutuskan terhadap perusahaan itu. "Kami masih serahkan pada tim independen," ujar Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite, di Jakarta, Jumat (7/6/2013).