Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI TEMBAKAU: Aturan Baru Dorong Divestasi Pabrik Rokok

BISNIS.COM, SURABAYA-Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur menilai penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau akan mendorong perusahaan rokok melakukan divestasi atau melepas kepemilikan atas suatu pabrik rokok.
 
Wakil Ketua Kadin Jatim Deddy Suhajadi menguraikan bila ingin menghindari terkena cukai tinggi maka perusahaan rokok harus menjaga limit produksi. Dengan demikian langkah yang bisa ditempuh yakni divestasi.
 
"Bila tidak, perusahaan yang memiliki keterkaitan total produksinya dijumlah dan dikenakan cukai sesuai aturan," jelas Deddy yang juga Ketua Tim Penyelamatan Industri Hasil Tembakau, Senin (10/6/2013).
 
Industri rokok digolongkan berdasar jumlah produksi, golongan III kapasitas produksi maksimalnya 300 juta batang per tahun. Melebih kapasitas itu maka naik tingkat ke golongan II. Jumlah produksi ini berhubungan dengan besaran cukai yang haru dibayar.
 
Tarif cukai rokok di perusahaan yang memiliki keterkaitan diatur dalam PMK No. 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan. 
 
Peraturan berlaku efektif per 10 Juni itu menguraikan hubungan keterkaitan terjadi bila perusahaan penyertaan modal langsung/tidak setidaknya 20%.
 
Masuk dalam kategori terkait bila perusahaan memiliki paling sedikit 10% dan pemegang saham utama dalam pabrik itu. Keterkaitan juga berlaku bila pengusaha menjadi kreditur terbesar di pabrik rokok.
 
Hubungan muncul bila pengusaha melakukan penjaminan terhadap peminjaman modal di pabrik lain. Kesamaan direksi atau komisaris juga menjadikan hubungan keterkaitan antarperusahaan.
 
Selain faktor permodalan, manajerial, hubungan darah dan pasokan bahan baku bisa berarti ada hubungan keterkaitan. "Agar hubungan keterkaitan tidak terjadi maka pilihannya divestasi," jelas Deddy.
 
Dia menguraikan praktik di lapangan perusahaan besar kerap memiliki perusahaan kecil guna menghasilkan rokok yang dijual murah. Potensi cukai itulah yang mendasari terbitnya PMK No.78/2013.
 
"Kalau niatnya agar perusahaan kecil tidak bertarung dengan yang besar baik. Tapi kalau kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan rokok dibeli asing maka kontra produktif."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper