BISNIS.COM, JAKARTA—Sejumlah produsen rokok nasional memboikot sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2013 tentang Penetapan Penggolongan Tarif Cukai yang digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Menurut sumber Bisnis, sebagian besar perusahaan rokok itu kecewa karena pemerintah mengabaikan aspirasi pengusaha.
Undangan rapat yang ditujukan kepada perusahaan rokok seharusnya digelar pukul 08.30 WIB di BKF Kementerian Keuangan, Jumat (24/5/2013). Namun, pertemuan itu tidak dihadiri peserta rapat. Santer terdengar kabar bahwa pengusaha geram.
"Pemerintah baru melakukan sosialisasi ke pengusaha, setelah aturan diteken Menteri Keuangan. Bahkan, peraturan itu segera diberlakukan 12 Juni nanti," ujar sumber itu, Selasa (28/5/2013).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menampik untuk memberikan komentar menanggapi isu tersebut. Menurutnya, peraturan itu dikeluarkan untuk mengatur industri rokok di dalam negeri.
“Aturan itu untuk industri rokok biar berjalan dengan benar dan penerimaan negara juga benar, “ ujarnya.
Beberapa waktu lalu, BKF mengundang sejumlah perusahaan rokok dalam surat bernomor UND/169/KF.2/2013, mulai kelas besar hingga kelas kecil. Selain itu, BKF juga mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).