BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana mengkaji ulang peraturan menteri keuangan tentang keterkaitan pengusaha rokok dalam penetapan penggolongan tarif cukai yang meskipun baru efektif diberlakukan, tapi telah mendapatkan penentangan keras dari sejumlah pihak.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.
“Pemerintah akan menyempurnakan substansinya atas evaluasi berdasarkan dinamika di lapangan,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso kepada Bisnis pada Senin (10/5/13).
Susiwijono menegaskan pemerintah tidak akan menunda atau bahkan mencabut beleid yang mendapatkan penolakan keras dari parlemen dan pelaku industri tersebut. Adapun evaluasi yang dilakukan, menurutnya, masih sesuai dengan waktu pelaksanaan beleid tersebut.
Berdasarkan aturan yang diterbitkan pada 11 April 2013 itu, Susiwijono menjelaskan perusahaan-perusahaan rokok pertama-tama harus menyerahkan pernyataan hubungan keterkaitan dalam 10 hari kerja setelah beleid tersebut efektif pada 11 Juni 2013.
Menurutnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih punya waktu untuk penyempurnaan aturan tersebut sebelum benar-benar diimplementasikan pada 21 Juni 2013 nanti agar lebih applicable.