BISNIS.COM, JAKARTA—Pengangkatan KM Lintas Bahari Utama yang tenggelam di perairan bagian barat pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu 1 Juni belum dapat dilakukan karena mahalnya biaya evakuasi kapal.
Kepala Syahbandar Kelas Utama Tanjung Priok Arifin Soenarjo menjelaskan hingga saat ini evakuasi KM Lintas Bahari Utama dengan bobot mencapai 1.654 gross tonnage belum dapat dilakukan karena mahalnya biaya evakuasi kapal.
“Belum dapat dievakuasi karena terkendala biaya sesuai informasi dari pemilik kapal kalau biaya evakuasi sangat mahal sekitar Rp30 miliar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/6/2013).
Arifin menjelaskan sesuai Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran pemilik kapal harus mengevakuasi kapal bila sebuh kapal tenggelam. Dia menambahkan evakuasi kapal harus segera dilakukan sehingga tidak menghambat kegiatan pelayaran di sekitar perairann Tanjung Priok.
Menurutnya KM Lintas Bahari Utama dioperasikan oleh PT Wahana Baruna Khatulistiwa sedangkan KM Lintas Bengkulu dioperasikan oleh PT Lintas Kumala Abadi.
Dia juga menambahkan hingga saat ini juru mudi KM Lintas Bahari Utama atas nama Wiliam Ramses berusia 28 tahun belum ditemukan dan sedang dalam proses pencarian.
“Pekan depan kita akan pertemuan lagi dengan pemilik kapal dan Dirjen Laut Kemenhub membahas evakuasi kapal,” katanya. (MFM)