Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efisiensi Logistik Dinilai Butuh Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan

Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (Imlow) mendorong agar peran otoritas pelabuhan (OP) di diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau Menteri Perhubungan.
Suasana di Pelabuhan Kuala Tanjung Port and Industrial Estate. /Dok. Pelindo 1
Suasana di Pelabuhan Kuala Tanjung Port and Industrial Estate. /Dok. Pelindo 1

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (Imlow) mendorong agar peran otoritas pelabuhan (OP) di diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau Menteri Perhubungan.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tentowi mengatakan hal tersebut menjadi krusial agar visi dan misi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia bisa terealisasikan. Salah satunya dari persoalan tata kelola kelembagaan tersebut yakni menyangkut peran dan fungsi kantor otoritas pelabuhan (OP) yang sudah saatnya dilakukan penguatan.

“Instansi [otoritas pelabuhan] tersebut mesti berdiri sebagai lembaga independen atau setingkat badan tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada kementerian teknis terkait dalam hal ini Menteri Perhubungan maupun kepada Presiden RI,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (21/3/2021).

Di sisi lain, dia juga berpendapat persoalan tingginya biaya logistik karena belum adanya undang-undang (UU) yang khusus mengatur tentang kepelabuhanan juga menjadi persoalan tersendiri yang memicu inefisiensi pelabuhan sehingga biaya logistik terus membengkak.

Menurutnya, jika OP sebagai regulator tertinggi di pelabuhan diharapkan mampu berperan mengawal efisiensi biaya logistik di suatu pelabuhan guna meningkatkan daya saing nasional. Apalagi, saat ini pemerintah sedang fokus merealisasikan national logistic ecosystem (NLE). Harapannya, dengan peran OP yang lebih kuat maka bisa mengawal implementasi program NLE itu.

Dia menyebutkan lembaganya juga seringkali menyampaikan pandangannya, bahwa istilah otoritas pelabuhan utama, syahbandar utama, dan KSOP yang ada saat ini perlu ditinjau ulang dan diganti dengan nama lembaga syahbandar maupun otoritas pelabuhan (OP) saja sesuai dengan amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Hal itu sebab posisi dan status OP memengaruhi banyak hal, antara lain kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.

Pasalnya, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.

Selain itu, juga menyangkut kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.

Sejauh ini dia pun mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk memperkuat peran dan fungsi otoritas pelabuhan (OP). "Setidaknya ada titik terang dan harapan terhadap apa yang disampaikan Imlow selama ini soal penguatan peran OP tersebut," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper