Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAJI: Pemerintah Bentuk Komisi Pengawas

BISNIS.COM, JAKARTA—Penetapan Komisi Pengawas Haji Indonesia pada tahun ini tidak menjadi permasalahan bagi kalangan pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah.

BISNIS.COM, JAKARTA—Penetapan Komisi Pengawas Haji Indonesia pada tahun ini tidak menjadi permasalahan bagi kalangan pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah.

Bahkan, menurut Artha Hanif, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), ketentuan itu menjadikan penyelenggaraan haji lebih baik, aman, lancar, dan tertib.

“Yang penting bagi kami, pelayanan yang diberikan kepada calon jemaah harus sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mereka,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/6/2013).

Dia menambahkan lembaga penyelenggara haji akan berperan aktif untuk menjaga kenaikan biaya pelayanan haji khusus menjadi US$8.000 per orang itu disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan yang setara dengan besarnya biaya yang ditetapkan.

Menyangkut fasilitas akomodasi, bagi anggota asosiasi ini tidak menjadi persoalan, karena kenyamanan terukur dan ada standar internasionalnya dengan minimal menggunakan hotel bintang empat, baik di Mekkah dan Madinah.

Namun, Artha menilai yang menjadi fokus perhatian adalah fasilitas pelayanan saat calon jemaah haji di Arafah dan Mina yang menjadi tanggung jawab Muassasah.

Lembaga Muassasah ini adalah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangani pelayanan akomodasi dan konsumsi selama calon jemaah berada di Arafah dan Mina.

Untuk Indonesia akan dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara, sehingga meski lembaga itu sepenuhnya melayani akomodasi dan konsumsi, pihak penyelenggara haji hanya dapat menyampaikan keluhan jika tidak sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan.

“Kami akan meminta pihak Muassasah Haji Asia Tenggara untuk merinci dengan jelas bentuk fasilitas yang akan diberikan dan menetapkan biaya dari setiap fasilitas,” tutur Abdul Aziz Zaenudin, Ketua bidang Organisasi Amphuri.

Selama ini, hampir setiap tahun lembaga Muassasah menaikkan biaya ekstra pelayanan tenda di Arafah dan Mina, meski jemaah hampir tiap tahun tidak mendapatkan pelayanan yang setara dengan biaya yang dikeluarkan.

Hal-hal yang termasuk dalam ekstra pelayanan tersebut di antaranya bentuk tenda haji khusus berbeda dengan haji regular, penyediaan makanan dan minuman, serta tingkat kepadatan jemaah dalam satu tenda.

Untuk itu, pemerintah diharapkan ikut serta membantu kalangan pelaku usaha penyelenggara haji Indonesia dalam mendapatkan pelayanan optimal dari lembaga Muassasah Asia Tenggara.  (ra)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper