Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pengawasan dan penyelidikan pelanggaran HAM, Imparsial, mengkritisi wacana penunjukkan Panglima TNI sebagai pengawas di Badan Otorita Penerimaan Negara karena dianggap bertentangan dengan hukum.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU Nomor 3/2025 tentang TNI (UU TNI) hanya memungkinkan 14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Pengawas Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) tidak termasuk di dalamnya.
Oleh sebab itu, Ardi menekankan jika Panglima TNI menjadi dewan pengawas di BOPN maka akan bertentangan dengan hukum. Selain itu, sambungnya, tugas BOPN tidak ada kaitannya dengan urusan pertahanan.
"Kami memandang wacana tersebut adalah wujud nyata militerisasi sipil yang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," ujar Ardi saat ditanya Bisnis, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, pelibatan militer aktif untuk mengurusi urusan sipil dalam bidang penerimaan negara dapat merusak profesionalisme birokrasi sipil maupun TNI itu sendiri. Dia mengingatkan bahwa TNI didesain untuk menjadi alat pertahanan negara, bukan birokrat sipil.
Ardi mencontohkan bahwa birokrasi sipil menjunjung tinggi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, transparansi, serta akuntabilitas. Dia berpendapat, nilai-nilai tersebut sangat mungkin terpinggirkan dalam struktur komando TNI yang menuntut kepatuhan absolut.
Baca Juga
Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena menambahkan bahwa perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks belakangan ini juga menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.
Oleh karena itu, TNI tak seharusnya mengurusi hal di luar perang seperti penerimaan negara. Riyadh berpendapat, hal itu justru akan melemahkan dan membuat TNI menjadi tidak fokus pada tugas utamanya yaitu menghadapi ancaman perang itu sendiri.
Dia pun meminta pemerintah berkaca pada alutsista dalam peperangan yang saat ini terjadi di Timur Tengah. Jika dibandingkan maka sistem pertahanan Indonesia masih sangat lemah.
"Untuk itu, sebaiknya Panglima TNI fokus dalam mengawasi belanja alutsista nasional agar tidak disalahgunakan dalam rangka modernisasi memperkuat alutsista TNI, alih-alih menjadi pengawas Badan Otorita Penerimaan Negara," tutup Riyadh.
Bocoran Struktur BOPN
Susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara atau BOPN terungkap. Salah satu detail menarik yaitu anggota Dewan Pengawas yang diisi oleh Panglima TNI hingga Kapolri.
Dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.
Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah.
"Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan," ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).
Baca bocoran struktur Badan Penerimaan Negara di halaman selanjutnya: