Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAYANAN HAJI KHUSUS: Wajib Beri Layanan Sesuai Biaya

BISNIS.COM, JAKARTA—Batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus berakhir Mei 2013, saatnya kalangan penyelenggara ibadah haji khusus mempersiapkan pelayanan yang optimal bagi calon jemaah.

BISNIS.COM, JAKARTA—Batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus berakhir Mei 2013, saatnya kalangan penyelenggara ibadah haji khusus mempersiapkan pelayanan yang optimal bagi calon jemaah.

Jangan sampai kenaikan biaya minimal penyelenggaraan haji khusus yang naik US$1.000 per orang tidak disertai dengan perbaikan pelayanan, mulai dari jadwal keberangkatan hingga layanan konsumsi di Mina dan Arafah.

Hal itu dikarenakan kenaikan biaya bukanlah kecil jika dikalikan dengan jumlah kuota haji khusus pada tahun ini yang sebanyak 17.000 orang.

Menurut Sekjen Asosasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif, pelaksanaan haji tahun ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya karena biaya penyelenggaraan haji (BPIH) khusus yang kini menjadi US$8.000 per orang, dari tahun lalu hanya US$7.000 per orang, tapi juga karena pengurusan barkode yang paling lambat bulan Ramadhan (pada 2013 di bulan Syawal).

“Tahun ini adalah tahun pertama penyelenggaraan haji secara nasional diawasi oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk sesuai amanah UU No.13/2008 melalui surat keputusan presiden,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/6/2013).

Komisi Pengawas Haji Indonesia yang terdiri dari jajaran Kementerian Agama dan pihak asosiasi penyelenggara haji dan umrah itu menjadi lembaga yang akan mengawasi kinerja pelaku usaha, serta pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimayu menyatakan ada beberapa penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji.

Modus lama yang dipergunakan di antaranya fasilitas yang diberikan secara fakta tidak sesuai dengan harga dan kualitas yang ditawarkan kepada para jamaah haji yang memanfaatkan jasanya.

Ada juga biro penyelenggara haji yang tidak terdaftar dan izinnya tidak jelas, tapi melakukan kegiatan mencari jamaah yang ingin berumrah atau ibadah haji.

Semua itu akan diawasi oleh lembaga pengawas yang dibentuk dan juga akan menerima keluhan dari pihak-pihak yang dirugikan dan sekaligus melaporkannya ke Kementerian Agama untuk diambil tindakan.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper