Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan pada 2024 yang mencapai Rp93,4 juta.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara itu, rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.