BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan akan memberikan kompensasi berupa memperpanjang masa konsesi kepada para investor jalan tol yang proyek jalan tolnya mundur dari rencana awal.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali mengungkapkan kompensasi itu diberikan jika penyebab keterlambatan jalan tol itu beroperasi lebih disebabkan oleh pemerintah.
"Kertelambatan beroperasi karena pemerintah seperti masalah pembebasan lahan akan diberikan kompensasi kita perpanjang masa konsesinya," jelas Gani di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Gani menuturkan sebelum kompensasi itu diberikan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Evaluasi itu bertujuan melihat penyebab mundurnya pengoperasian jalan tol tersebut dari rencana awal.
Menurutnya kompensasi itu diberikan agar investasi di bidang jalan tol tetap menarik dan sejalan dengan bussines plan awal. Namun Ia belum dapat memastikan berapa tahun masa konsesi yang akan diperpanjang itu.
Adapun umumnya masa konsesi suatu jalan tol berkisar antara 35-40 tahun. Setiap dua tahun selama masa konsesi itu, pemerintah akan melalukan penyesiaian tarif sesuai dengan tingkat inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.
Data Bisnis mencatat dari 24 ruas tol yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi, tantangan utama yang dihadapi ialah masalah pembebasan lahan.
Selain pembebasan lahan, permasalahan konflik internal para pemegang saham juga menjadi salah satu penghambat pembangunan jalan tol. (ra)