Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MONOPOLI KEPELABUHAN: KPPU Temukan Kerja Sama Eksklusif Pelindo II

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan telah menggelar perkara kasus dugaan monopoli jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Teluk Bayur Sumatra Barat.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan telah menggelar perkara kasus dugaan monopoli jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Teluk Bayur Sumatra Barat.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saida Sakwan menyatakan pihaknya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan karena ditemukan bukti PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) Cabang Teluk Bayur menjalin kerja sama eksklusif dengan beberapa pengguna jasa kepelabuhan.

“Jadi ditemukan ada klausul eksklusif PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur dimana pengguna jasa pelabuhan harus menggunakan unit usaha PT Pelindo II di bidang bongkar muat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/5).

Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi terkait klausul kerja sama ekslusif antara pihak Pelindo II dan pengguna jasa bongkar muat.

Saidah yang juga sebagai Ketua Majelis Perkara No.02/KPPU-1/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 Terkait Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.  

Saksi yang diperiksa antara lain asosiasi perusahaan bongkar muat, pelaku usaha bongkar muat di Teluk Bayur dan administrator pelabuhan Teluk Bayur.

Dia menambahkan pada tahap pemeriksaan lanjutan pihaknya juga masih mengumpulkan sejumlah bukti dari sejumlah perusahaan bongkar muat di Teluk Bayur.

Tak Mendasar
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Indoensia II R.J. Lino menyatakan dugaan pihaknya melakukan praktek monopoli layanan kepelabuhan tidak mendasar karena pihaknya sebagai pemilik lahan dan operator pelabuhan berhak menentukan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat.

“Awalnya ada perusahaan bongkar muat batu bara sewa lahan kita di Teluk Bayur dan mereka gunakan jasa bongkar muat Pelindo II Cabang Teluk Bayur. Hal seperti ini biasa dalam bisnis dan bukan monopoli,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.

Menurutnya,  bila ada dugaan pihaknya melanggar sejumlah pasal UU No.5/1999 tentang dugaan monopoli maka pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk melakukan pembelaan.

Dia menambahkan pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum selanjutnya untuk melakukan pembelaan terhadap laporan pihak asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) cabang Teluk Bayur pada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha.

Dugaan awal pihak Pelindo II bersalah karena melakukan monopoli,  lanjutnya, masih sangat panjang dan perusahaan bongkar muat harus membuktikan sejumlah tuduhan tersebut.

Menurut Lino, sejumlah perusahaan bongkar muat yang beroperasi di wilayah kerja PT Pelindo II harus mengikuti aturan yang ditetapkan Pelindo II sehingga dapat memberikan layanan kepelabuhan yang tepat.

Pelindo II sejak 2011 hingga 2013, imbuhnya, telah menggelontorkan anggaran Rp650 miliar untuk melakukan revitalisasi pelabuhan Teluk Bayur dengan memperpanjang dermaga dan pengadaan alat bongkar muat.

Selain  itu pihaknya berusaha melakukan penertiban dan penataan sejumlah layanan pelabuhan sehingga dapat meningkatkan layanan di Pelabuhan Teluk Bayur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper