BISNIS.COM--JAKARTA--Direktur Eksekutif The Maritim National Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah dugaan monopoli yang dilakukan oleh Pelindo I-IV.
“Kemenhub dan Kementerian BUMN sebagi wasit harus lebih tegas untuk segera audit mana aset negara dan aset PT Pelabuhan Indonesia I-IV di pelabuhan sehingga diperjelas,” katanya kepada Bisnis, Minggu (19/5/2013).
Audit dan evaluasi aset pelabuhan, imbuhnya, dapat dilakukan atas perintah Menteri seperti yang diamanatkan dalam ayat 2 pasal 344 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dimana untuk pengembangan pelabuhan dapat dilakukan evaluasi dan audit aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan.
Menurutnya dengan dilakukan audit aset pada sejumlah pelabuhan sehingga dapat mengetahui sejumlah aset milik negara dan aset milik BUMN pelabuhan.
Aset negara di sejumlah pelabuhan, imbuhnya, dapat diberikan bagi sejumlah perusahaan bongkar muat sehingga menjamin kelangsungan usaha swasta tetap beroperasi melayani jasa bongkar muat.
Sedangkan sejumlah lahan milik Pelabuhan Indonesia I-IV yang telah mendapat konsesi dapat dikelola sesuai kewenangan pihak Pelindo.
Dia menilai tidak adil bila Pelindo mendapat konsesi maka mendirikan anak usaha pada bidang usaha yang sama sehingga menyebabkan pelaku usaha bongkar muat kelas menengah dan kecil tidak dapat bersaing dengan anak usaha Pelabuhan Indonesia I-IV yang memiliki modal lebih besar.
“Seharusnya aset milik negara dapat diberikan pada swasta namun selama ini semuanya Pelindo yang mengatur. Apakah semua aset di pelabuhan mendapat konsesi,” katanya.(c31/yop)