Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX HOLIDAY: Rencana Pelonggaran Bebas Pajak Dianggap Diskriminatif

BISNIS.COM, JAKARTA--Rencana pemerintah memberi fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak kepada investor dari negara yang belum menjalin perjanjian pajak atau tax treaty dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi.

BISNIS.COM, JAKARTA--Rencana pemerintah memberi fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak kepada investor dari negara yang belum menjalin perjanjian pajak atau tax treaty dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan rencana itu dapat menuai protes dari negara lain yang sudah lebih dulu meneken tax treaty dengan Indonesia.

“Negara yang sudah tax treaty akan berpikir buat apa menjalin perjanjian dengan Indonesia kalau yang belum tax treaty pun bisa memperoleh kemudahan,” katanya saat dihubungi, Minggu (19/5/2013).

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pelonggaran aturan tax holiday investor dari seluruh negara, termasuk yang belum menjalin tax treaty dengan Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menarik investasi asing masuk ke Tanah Air.

Lebih jauh, Ronny berpendapat pemerintah sebaiknya memperbaiki penerapan aturan tax holiday ketimbang memperlonggar ketentuan insentif fiskal tersebut.

Menurutnya, tidak seharusnya pemerintah memberi fasilitas tax holiday seluas-luasnya pada investor asing sebelum membenahi ketimpangan akibat minimnya pengetahuan pelaku usaha di dalam negeri tentang kemudahan berinvestasi di negara lain.

Dalam pengamatannya, lebih banyak investor asing yang memanfaatkan tax holiday di Indonesia ketimbang pengusaha domestik yang menggunakan kemudahan itu di luar negeri.

“Pengusaha Indonesia tidak tahu kalau di beberapa negara, mereka dapat memperoleh kemudahan karena sudah ada tax treaty. Itu yang harus dibenahi lebih dulu,” ujarnya.

Pemerintah juga lebih baik membenahi kebijakan pemberian insentif untuk kegiatan riset dan pengembangan yang telah ada ketimbang mempertimbangkannya masuk dalam cakupan tax holiday.

Dalam pasal 6 UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penelitian dan pengembangan perusahaan dapat ditetapkan sebagai pengurang pendapatan kena pajak. Sayangnya, menurut Ronny, pemerintah enggan membuat petunjuk teknis aturan tersebut sehingga tidak dimanfaatkan.

“Tidak ada definisi yang jelas tentang apa itu kegiatan riset dan pengembangan. Aturannya sudah ada, tinggal dielaborasi. Ini (revisi aturan tax holiday) hanya tambal sulam saja,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan Hatta Rajasa sempat melontarkan rencana pemberian  untuk perusahaan (wajib pajak badan) lama yang mau berinvestasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday hanya dapat diberikan kepada wajib pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai industri pionir. 

Industri pionir yang dimaksud mencakup industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.(smi/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper