BISNIS.COM, JAKARTA—Penyekapan 40 pekerja oleh pengusaha kuali di Kabupaten Tangerang merupakan wujud pembiaran pengawasan ketenagakerjaan pemerintah.
Bahkan, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar petugas pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih pasif dan bekerja sebatas laporan.
“Kondisi pengawas ketenagakerjaan yang seperti itu dimanfaatkan pengusaha untuk mengeksploitasi pekerja,” ujarnya, Senin (6/5).
Timboel memperkirakan fenomena eksploitasi pekerja seperti itu juga berpotensi terjadi di daerah lainnya, terutama untuk pekerjaan yang di outsourcing dengan mengandalkan pekerjaan di rumah.
Dia menilai sejak lama kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) meminta petugas pengawas ketenagakerjaan bekerja proaktif, tetapi anggaran dan keterbatasan personil menjadi alasan, sehingga selalu bekerja pasif.
“Menakertrans selalu mengeluh tentang jumlah pengawas, tetapi tidak punya niat untuk menambah jumlahnya,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, penambahan petugas pengawas tidak perlu merekrut pegawai negeri sipil (PNS) yang baru, tetapi mengalihkan dari bagian lain, seperti mediator di tingkat provinsi dan pusat.
Menurutnya, alasannya adalah UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial menyatakan proses mediasi ada di tingkat kabupaten/kota, sehingga tidak perlu lagi di tingkat pemerintahan pusat.