Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAIKAN UMR: Dipertimbangkan Berlaku 2 Tahun Sekali

BISNIS. COM, JAKARTA--Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempertimbangkan penetapan upah minimum regional (UMR) dilakukan setiap dua tahun sekali. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial

BISNIS. COM, JAKARTA--Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempertimbangkan penetapan upah minimum regional (UMR) dilakukan setiap dua tahun sekali.
 
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengatakan penyusunan RPP Pengupahan masih dikaji intensif oleh internal kementerian. Salah satu poin yang akan diusulkan adalah penetapan upah setiap dua tahun sekali.
 
“Yang kita pertimbangkan itu dua tahun sekali, kalau industri minta kan tiga tahun sekali ya. Ini konsep masih dikaji terus,” kata Wahyu ketika dihubungi melalui telepon, Senin (29/4).
 
Wahyu berharap, dalam RPP Pengupahan ini, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pekerja dan pengusaha dapat terlibat secara keseluruhan. Menurutnya, dengan ditetapkannya setiap dua tahun sekali, hal ini bisa meminimalisisr terjadi aksi unjuk rasa yang sering terjadi.
 
“Dua tahun sekali tidak masalah bila ada perjanjian kerja bersama yang sudah disetujui,” lanjutnya. Namun sayang, Wahyu belum bisa mengatakannya secara detail lantaran RPP Pengupahan masih dalam kajian.
 
Penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota selalu menjadi isu yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif. Faktor-faktor, seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi, dan usulan perubahan periodisasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang akan dimasukkan dalam kajian isi RPP pengupahan ini. (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper