BISNIS.COM, JAKARTA—PT Tugu Pratama Indonesia sebagai perusahaan asuransi yang menangani maskapai Lion Air masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari lost adjuster terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air di ujung landasan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Presiden Direktur Tugu Pratama Yasril Y Rasyid mengatakan pihaknya telah menunjuk lost adjuster yakni Charles Taylor Adjusting (CTA) yang akan menghitung nilai kerugian akibat kecelakaan tersebut.
“Belum dapat diperkirakan nilai kerugiannya karena masih menunggu hasil perhitungan lost adjuster. Kalau dilihat dari berita memang sepertinya total loss,” katanya kepada Bisnis, Minggu (14/4/2013).
Yasril mengatakan nilai pertanggungan satu unit pesawat terbang adalah sekitar US$45 juta-US$46 juta. Akan tetapi, nilai tersebut tidak ditanggung sendiri karena sebagian besar risiko telah dialihkan kepada perusahaan reasuransi.
Dalam hal ini, katanya, sekitar 99% premi reasuransi untuk lini bisnis asuransi pesawat terbang TPI telah ditangani oleh reasuransi baik di dalam maupun luar negeri. Adapun, penempatan reasuransi ditangani oleh broker Jardine Lloyd Thompson (JLT).
Yasril mengatakan saat ini lini bisnis asuransi pesawat terbang berkontribusi sekitar 20% dari total premi perseroan yang hingga 2012 mencapai Rp1,54 triliun. Kontribusi terbesar perolehan premi masih didominasi oleh lini bisnis asuransi minyak dan gas yang menyumbang sekitar 40% dari total premi. Adapun sisanya terbagi antara sejumlah lini bisnis lain seperti asuransi properti, pertambangan, marine cargo, kendaraan bermotor, dan kesehatan.