BISNIS.COM, JAKARTA-- Kebijakan pemerintah terkait desentralisasi daerah agar fokus pada penguatan basis kewenangan di tingkat provinsi.
Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengemukakan peran pemerintah provinsi dalam penerapaan konsep otonomi daerah justru tidak efektif dalam mendukung pembangunan di tingkat kabupaten/kota pada tataran desentralisasi.
"Permasalahan yang paling krusial dalam pelaksanaan otoda, berada pada desain pemerintahan, karena Pemprov cenderung kurang memiliki power dalam mengkordinasi pemerintahan pada level kabupaten/kota," ujarnya, Minggu (14/4/2013).
Selain itu, lanjutnya, desain pemerintahan dalam konsep otonomi berimplikasi dengan arah penyusunan dan alokasi fiskal dari pusat ke daerah, dimana dana perimbangan langsung diterima kabupaten/kota sehingga penggunaannya kurang optimal karena cenderung tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Adapun saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas RUU tentang pemerintahan daerah yang merupakan bagian dari revisi UU No 32/2004 terkait pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah lebih cenderung mendorong kedudukan gubernur sebagai daerah otonom (DO) dengan berencana mengalihkan sejumlah kewenangan sektoral dari kabupaten/kota ke provinsi.
Dimana kewenangan sektoral tersebut meliputi izin pertambangan, kehutanan dan kelautan.
"Sebaiknya kewenangan gubernur sebagai wilayah administrasi [WA] yang diperkuat, agar posisi Pemprov lebih mampu mengontrol dan mengkoordinasi pelaksanaan desentralisasi di tingkat kabupaten/kota," paparnya.
Menurutnya, pengalihan kewenangan sektoral dari kabupaten/kota, cenderung mengarah pada upaya resentralisasi parsial di tingkat provinsi.
"Harusnya, gubernur diberikan kewenangan manajerial seperti kewenangan pembatalan Perda, sengketa wilayah, sanksi atas Bupati/Walikota agar pelaksanaan otonomi di masing-masing daerah bisa lebih efektif terkhusus untuk mendukung pembangunan kabupaten/kota," paparnya.
Sementara dari sisi keuangan daerah, tumpang tindih anggaran masih menjadi persoalan yang belum bisa terselesaikan. Hal tersebut terjadi lantaran dalam pelaksanaan otonomi daerah, alokasi dana dekonsentrasi langsung dikelola oleh dinas terkait di luar APBD.
"penguatan posisi provinsi mesti pula dilapisi dengan pengaturan administrasi keuangan, dimana alokasi dana dekonsentrasi mestinya hanya melalui gubernur," kata Robert.
Yuna Farhan, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mengemukakan revisi RUU Pemerintah Daerah diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan keuangan daerah yang juga selama ini turut menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
"Yang paling krusial, kesenjangan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota semakin melebar, dan perkembangan struktur APBD di tingkat kabuaten/kota yang tidak berimbang karena dana transfer dari pusat jauh lebih besar dari PAD," paparnya.
Tidak hanya itu, lanjut Yuna, tujuan otonomi daerah untuk menunjang pembangunan bakal sulit terealsiasi lantaran banyak kabupaten/kota yang mengalokasikan separuh anggarannya untuk belanja pegawai dan menggerus belanja modal.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2012 sebanyak 302 kabupaten/kota alokasi anggaran dia atas 50% untuk belanja pegawai.Bahkan 11 Kabupaten/kota alokasi anggaran untuk belanja pegawai di atas 70%.
Dengan kondisi tersebut, revisi RUU Pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan pasal yang mengatur belanja pegawai ringkat kabupaten/kota dilaihkan menjadi belanja di tingkat provinsi.
"Ini juga bisa lebih memperkuat kewenangan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat, terlebih kapasitas fiskal provinsi rata-rata 50% berasal dari PAD. Sehingga akan lebih mampu mendukung kabupaten/kota mendukung pembangunan sesuai tujuan awal konsep otonomi daerah," tuturnya.
OTONOMI DAERAH : Pemerintah agar fokus penguatan tingkat provinsi
BISNIS.COM, JAKARTA-- Kebijakan pemerintah terkait desentralisasi daerah agar fokus pada penguatan basis kewenangan di tingkat provinsi.Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengemukakan peran pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu