BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk menghapus piutang PDAM senilai Rp1,04 triliun dengan syarat manajemen perusahaan daerah itu melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan dari 205 PDAM ada 5 PDAM yang harus direstrukturisasi dan dihapuskan piutangnya.
Penghapusan tersebut, imbuh Agus, hanya mencakup bunga dan denda keterlambatan pembayaran piutang.
Sebelum dilakukan penghapusan itu sudah dilakukan restrukturisasi dan PDAM-PDAM itu telah menyampaikan komitmen dan business plan untuk menyehatkan bisnisnya ke depan.
"Jadi yang ingin saya sampaikan, kita sambut baik telah disetujui restrukturisasi 5 PDAM itu," ujarnya di gedung DPR, Selasa (9/4/2013).
Secara rinci, PDAM yang piutangnya akan dihapuskan adalah PDAM Semarang dengan nilai piutang Rp238,1 miliar, PDAM Tangerang Rp272,5 miliar.
Selanjutnya PDAM Bandung Rp252,7 miliar, PDAM Palembang Rp160,1 miliar, dan PDAM Makasar Rp121,3 miliar.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas khusus bagi PDAM-PDAM yang telah direstrukturisasi.
Fasilitas tersebut berupa dukungan penjaminan pemerintah apabila PDAM ingin melakukan ekspansi dengan menambah pelayanannya ke masyarakat melalui penarikan kredit dari perbankan.
"Bunganya akan kita berikan subsidi supaya bunganya tidak terlalu tinggi. Nah, ini tentu kita harapkan akan perbaiki pelayanan PDAM ke depan," kata Agus.
Dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR memberikan sejumlah catatan sebagai syarat penghapusan piutang PDAM a.l. mematok tarif air yang lebih tinggi dari harga pokok produksinya.
Selanjutnya membangun manajemen perusahaan secara profesional, bahkan mengusulkan fit and proper terkait pemilihan direksi PDAM. (ra)