BISNIS.COM, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan meminta kenaikan upah dalam tiga tahun ke depan minimal 30% per tahun selama pertumbuhan ekonomi 6% per tahun.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kenaikan upah 30% per tahun ini tidak perlu dikhawatirkan kalangan pengusaha.
Apalagi jika dikhawatirkan dapat membuat perusahaan hengkang ke luar Indonesia, lanjutnya, karena upah minimal berbeda-beda di setiap daerah.
“Nantinya secara alami akan terjadi zonaisasi industri, yaitu daerah yang membayar upah minimal tinggi akan diisi oleh industri padat modal dengan infrastruktur yang memadai,” ujarnya, Selasa (9/4).
Untuk daerah yang membayar upah minimal rendah, Iqbal menjelaskan akan diisi oleh industri padat karya, sehingga akan terjadi pemerataan industri dan menekan angka urbanisasi.
Dia menjelaskan produktivitas pekerja Indonesia tidak lebih rendah dibandingkan dengan pekerja dari Asean atau China asalkan mengkomparasinya dengan cara head to head.
Iqbal mencontohkan pekerja di pabrik Toyota Indonesia jauh lebih baik kualitas dan produktivitasnya dari pekerja di pabrik Toyota Thailand dan Filipina. (*)