BISNIS.COM, JAKARTA—Jumlah pekerja paruh waktu di Indonesia terus meningkat dan memainkan peran penting dalam memperluas kesempatan kerja, serta mengurangi pengangguran.
Tercatat oleh International Labour Organization (ILO) bahwa pada Agustus 2012, pekerja paruh waktu mencapai 19,42% dari penduduk yang bekerja.
“Hal tersebut memperlihatkan berlanjutnya tren perluasan pekerjaan paruh waktu di Indonesia,” kata Emma Allen, Ekonom ILO di Indonesia dalam laporan terbaru organisasi itu, Kamis (4/4/2013).
Dia menjelaskan banyak orang Indonesia bekerja dengan jam kerja panjang.
Jam kerja yang dianggap panjang jika melebihi 40 jam per minggu, seperti tertuang di dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebesar 55,96% pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 40 jam per minggu pada Agustus 2012,” ungkapnya.
Selama 2012, diperkirakan 60% hingga 63% orang yang bekerja dianggap sebagai ‘pekerja rentan’ dengan definisi sebagai pekerja mandiri dan pekerja keluarga, serta pekerja musiman dan pemilik usaha yang dibantu pekerja sementara/pekerja tidak dibayar.
“Pekerja rentan umumnya bekerja di perekonomian informal dengan kondisi kerja yang tidak layak,” jelas Emma.
Dia menuturkan pekerja tersebut mendapatkan penghasilan yang tidak memadai, produktivitas rendah dan kondisi kerja yang tidak menghargai hak-hak dasar pekerja.
Sementara itu, kaum perempuan juga tiga kali lebih besar dibandingkan laki-laki menjadi pekerja rentan, karena status mereka sebagai pekerja keluarga.
Untuk laki-laki dianggap sebagai pekerja rentan akibat status kerja mereka sebagai pekerja musiman atau mandiri.
“Dimensi gender dari kerentanan kerja di Indonesia ini memerlukan perhatian khusus,” tukasnya. (ra)