BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau perusahaan outsourcing untuk melakukan registrasi ulang kepada dinas ketenagakerjaan di daerah.
“Registrasi ulang itu sebagai satu bagian dalam pembenahan pelaksanaan dan pendataan perusahaan outsourcing,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar hari ini, Rabu (3/4/2013).
Pembenahan tersebut sesuai dengan Permenakertrans No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Muhaimin menjelaskan perusahaan outsourcing (alihdaya) harus memanfaatkan masa transisi yang berlangsung selama 12 bulan untuk memperkuat pendataan perusahaan, sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan.
Sesuai dengan peraturan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta berlaku selama 3 tahun.
“Kami terus mendorong dinas-dinas ketenagakerjaan agar terus melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan outsourcing dan jumlah pekerjanya,” ungkapnya.
Satu manfaat pendataan perusahaan tersebut adalah untuk memastikan perusahaan dapat menjamin kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh, seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja.
Dia menuturkan berdasarkan laporan dari daerah-daerah, masa transisi pelaksanaan alihdaya terus bergulir dan banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian Kerja waktu tidak tertentu).
“Kami mengawasi pelaksanaan di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud,” tukasnya. (*)