BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta meminta pemerintah mencabut status moratorium pengiriman pekerja ke 4 negara jika ada peningkatan perlindungan dan pembentukan perwakilan luar negeri.
“Jika pelaku usaha di Indonesia dan di negara penempatan sepakat memperbaiki perlindungan, serta membentuk di Perwalu di 13 negara penerima maka moratorium harus dicabut,” kata Humas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Marlinda Poernomo, Rabu (27/3).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan status moratorium (penutupan sementara) untuk penempatan TKI sektor penata laksana rumah tangga (PRLT) ke 4 negara, yakni Kuwait, Arab Saudi, Suriah dan Yordania.
Untuk penempatan TKI ke Malaysia, status moratorium dicabut, tapi hingga kini untuk pengiriman PRLT atau pekerja domestik secara resmi masih belum ada, karena ada sejumlah permasalahan belum ada kesepakatan kedua negara.
Marlinda menjelaskan peningkatan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri akan sulit terwujud jika hanya dilakukan sepihak, yakni oleh negara penempatan seperti Indonesia.
“Perlindungan dapat dilakukan jika terjadi komitmen yang kuat dari setiap unsur yang terlibat, baik dari negara penempatan atau negara penerima jasa pekerja,” jelasnya. (*)