Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUSUN PEKERJA: 2 Kementerian Gagas Rusun Berbiaya Sewa Cuma 10% dari Upah

BISNIS.COM, JAKARTA—Sebanyak 2 kementerian dan 4 gubernur akan menandatangani surat keputusan bersama untuk pembangunan rumah susun sewa bagi pekerja/buruh malam ini, Senin (25/3/2013).

BISNIS.COM, JAKARTA—Sebanyak 2 kementerian dan 4 gubernur akan menandatangani surat keputusan bersama untuk pembangunan rumah susun sewa bagi pekerja/buruh malam ini, Senin (25/3/2013).

Kedua kementerian itu adalah Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta gubernur Sumatra Utara, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Bali.

Pada Jumat (15/3), kedua kementerian itu juga menandatangani kerja sama serupa dengan 5 gubernur, yakni dari Jawa Barat, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, dan gubernur Banten.

Dalam kesempatan tersebut akan ditandatangani juga pembentukan Tim Percepatan Penyediaan Perumahan Umum Bagi Pekerja/Buruh (P3UP).

Selain itu, ada juga penandatanganan Perjanjian Kerja Operasional (PKO), antara Tim P3UP dengan Bupati Bojonegoro dan PT Perdana Putra Abadi Kabupaten Bojonegoro serta bank terkait.

“Kami berharap para gubernur dapat menetapkan tarif sewa hunian paling tinggi 10% dari upah minimum provinsi atau upah  minimum kabupaten/kota,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Senin (25/3/2012).

Pada 2012, program penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemenpera dengan Kemenakertrans No.39/SKB/M/2012, No.04/MENIIV/2012, dan MoU/05/04/2012 tentang Penyediaan Perumahan Umum Bagi Pekerja/Buruh di Lingkungan Perumahan Baru dengan Teknologi Tepat Guna.

Dalam penyediaan itu, pemerintah menggunakan konsep kawasan lingkungan hunian berimbang dan penggunaan lahan kawasan industri atau lahan badan usaha untuk pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru.

Perwujudan penyediaan perumahan umum pekerja/buruh juga didukung dengan memberikan fasilitasi penyediaan sarana, prasana, dan utilitas untuk mendukung kriteria rumah layak huni dengan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper