Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ALAT BESAR: Bea Masuk Rp45,2 Miliar Ditanggung Pemerintah

BISNIS.COM,JAKARTA--Pemerintah siap menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku pendukung industri alat besar hingga Rp45,2 miliar pada tahun ini, guna meningkatkan daya saing industri pembuatan dan perakitan alat besar nasional. Fasilitas

BISNIS.COM,JAKARTA--Pemerintah siap menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku pendukung industri alat besar hingga Rp45,2 miliar pada tahun ini, guna meningkatkan daya saing industri pembuatan dan perakitan alat besar nasional.

Fasilitas tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Untuk Anggaran 2013, yang efektif berlaku sejak 11 Maret hingga 31 Desember.

Menurut Agus, fasilitas BMDTP disediakan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, serta meningkatkan daya saing industri pembuatan bagian tertentu dan perakitan alat besar di dalam negeri.

Barang dan bahan impor yang ditanggung bea masuknya adalah barang jadi, barang setengah jadi atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang guna pembuatan bagian tertentu dan perakitan alat besar oleh perusahaan.

"Bea masuk ditanggung pemerintah [BMDTP] diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp45,2 miliar," tulis Menkeu dalam PMK No.54/PMK.011/2013, Senin (25/3).

Untuk memperoleh BMDTP, terang Agus, perusahaan alat besar harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri rencana impor barang (RIB) yang telah disetujui dfan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

Fasilitas ini dikecualikan atas perusahaan dan/atau komoditas impor yang telah memperoleh insentif pembebasan bea masuk lain.

Dalam lampiran beleid tersebut tertera ratusan item jenis barang dan bahan baku industri alat besar, yang terbagi ke dalam 103 pos tarif, yang berhak memperoleh fasilitas BMDTP untuk tahun anggaran 2013. Yakni mulai dari selang karet, ban truk dan kendaraan besar, pipa, hingga baja lembaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Agust Supriadi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper