BISNIS.COM, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) tetap meminta kegiatan pemindahan kargo break bulk di pelabuhan Tanjung Priok tetap dilakukan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) yang bersangkutan untuk menghindari biaya tinggi bagi pemilik barang dan mencegah terjadinya kerusakan barang disaat pemindahan.
Juswandi Kristanto, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, mengatakan selama ini kegiatan pemindahan kargo break bulk menjadi tanggung jawab PBM kepada prinsipal yang menunjuk dari luar negeri serta kepada penerima barang.
Dia mengatakan hal itu merespon telah dilakukannya pembongkaran gudang 208 dan 209 di Pelabuhan Priok, di mana Cargo Breakbulk ex Terminal III akan dipindahkan ke gudang ex-Bulog Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok.
"Tugas PBM melaksanakan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery kepada Penerima Barang dengan kondisi Cargo apa adanya seperti saat kami bongkar dari atas kapal dan juga untuk mencegah saling lempar kesalahan jika terjadi kerusakan barang diluar pengetahuan kami,"ujarnya kepada Bisnis hari ini, Kamis (21/3/2013).
Dia menjelaskan bahwa PBM yang melakukan pemindahan barang break bulk terssbut tidak akan menagih biaya pindah lokasi penumpukan atau over brengen (OB)yang membuat High Cost yang merusak citra pelabuhan Tanjung Periok dengan biaya tinggi.
"Tapi kami hanya akan menagihkan biaya tambahan trucking OB kepada pemilik barang," tuturnya.
Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dua fasilitas gudang di pelabuhan tersebut untuk dialihkan sebagai lapangan penumpukan peti kemas isi perdagangan domestik.