BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah belum memutuskan besaran harga gas dari Lapangan Jambaran-Tiung Biru, karena yang disetujui Kementerian ESDM baru soal unitisasi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menegaskan yang sudah disetujui oleh Menteri ESDM Jero Wacik adalah unitisasi kedua lapangan, yakni Lapangan Jambaran dan Lapangan Tiung Biru.
“Kan bertahap semua, sebelumnya disetujui POD [plan of development/rencana pengembangan] unitisasi, kemarin persetujuan unitisasi, kalau harga jual dari lapangan tersebut belum ada,” kata Susilo ketika dihubungi Bisnis hari ini, Selasa (12/3/2013).
Adapun yang tercantum dalam POD, lanjut Susilo, kemungkinan besar adalah asumsi harga yang digunakan untuk perhitungan.
“Setelah unitisasi disetujui kan langsung melaksanakan POD, membuat FEED [desain rencana front end engineering design], mencari pembelinya, kalau sudah sepakat baru harga diajukan.”
Menurutnya, asumsi harga yang ada bukan berarti harga jual yang telah disetujui. “Semua kan bisa berubah-ubah,” ujarnya. Meski begitu, Susilo enggan memberi tahu mengenai asumsi harganya.
Lapangan Jambaran dan Lapangan Tiung Biru berada pada satu lamparan, sebagian Lapangan Tiung Biru masuk dalam wilayah kerja Exxon. PT Pertamina EP Cepu dan Mobil Cepu Limited masing-masing mempunyai saham 45% dan BUMD 10% di Lapangan Jambaran, Blok Cepu. Sementara di Lapangan Tiung Biru, PT Pertamina EP memiliki saham 100%.
Unitisasi ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 pasal 41 ayat 1 yang menyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya.