BISNIS.COM, JAKARTA—Perusahaan berstatus badan usaha milik negara harus menjadi contoh dalam mengelola manajemen konflik hubungan industrial, terutama dalam penerapan sistem outsourcing atau alihdaya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan badan usaha milik negara (BUMN) harus menjadi model hubungan industrial yang khusus dan setara dalam keadilan, serta penerapan aturan hukum.
“Dalam penerapan sistem outsourcing misalnya, BUMN juga harus menerapkannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya, Rabu (27/2).
Apalagi, lanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bolak-balik menekankan bahwa BUMN harus memberikan manfaat yang besar, terutama bagi pekerja dan lingkungan di sekitarnya.
Muhaimin juga mengutip pendapat presiden tentang peran BUMN yang lebih baik untungnya terkurangi untuk kepetingan masyarakat dan yang penting tidak bermasalah.
Permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan berstatus BUMN yang menonjol saat ini adalah sebagai berikut:
- Tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap.
- Tuntutan pekerja alihdaya agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi kerja (BUMN).
- Permasalahan alihdaya diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan yang berlaku.