Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLK TKI: Tidak Ada Izin, Pelayanan Pelatihan Ditunda

JAKARTA—Direktorat Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia merekomendasikan penundaan pelayanan pelatihan terhadap balai latihan kerja yang tidak beroperasi sesuai sistem komputerisasi tenaga

JAKARTA—Direktorat Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia merekomendasikan penundaan pelayanan pelatihan terhadap balai latihan kerja yang tidak beroperasi sesuai sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.

Menurut Direktur Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Brigjen Bambang Purwanto, rekomendasi itu juga berupa memberikan waktu selama tiga bulan untuk balai latihan kerja luar negeri (BLKLN) melakukan pembenahan.

“Sejak ditemukan hasil evaluasi pada 74 BLKLN yang ternyata ada 70% tidak punya izin penampungan, kami rekomendasikan untuk mereka membenahi sarana dan prasarana yang dimiliki,” ujarnya, Senin (25/2).

Selain itu, Bambang menjelaskan perlu dibentuk tim evaluasi apabila BLKLN memenuhi ketentuan yang berlaku dan segera dilakukan pemeriksaan, sehingga jika dinyatakan layak maka dapat melakukan kegiatannya.

BNP2TKI melakukan evaluasi terhadap 74 BLKLN yang ada di wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada 21 Januari-22 Februari 2013.

Terbukti dari hasil evaluasi itu ditemukan ada 95% dari BLK itu ternyata tidak memiliki data instruktur/pengajar, bahkan seluruh balai yang di evaluasi tidak memiliki program pengajaran dan pelatihan atau silabus.

Sampai dengan saat ini, tercatat secara total ada 560 PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dengan memiliki 308 BLKLN di seluruh Indonesia berlokasi di 10 provinsi.

Kesepuluh lokasi tersebut ada di kawasan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.  

Dari 308 BLKLN tersebut, ada 146 balai untuk penempatan TKI kawasan Timur Tengah dan 166 balai untuk penempatan di kawasan Asia Pasifik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper