JAKARTA-Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai terbitnya PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mengancam kelangsungan produk tembakau.
Menurut Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Mukhyir Hasan Hasibuan, sejumlah ketentuan dalam PP No.109/2012 yang mengatur produksi sangat berat dipenuhi oleh kalangan industri terutama bagi industri menengah ke bawah dengan modal kecil.
“Pasal 12 dalam peraturan itu sangat kuat indikasi dalam waktu ke depan melarang rokok kretek, karena tujuannya jelas untuk membatasi dan mengarah pelarangan rokok kretek,” ujarnya hari ini (1/2).
Dia menilai hal itu sejalan dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat dan Eropa bahwa peredaran dan produksi rokok kretek dilarang. Bahkan isu kesehatan didramatisir sedemikian rupa untuk kepentingan asing. “Anggota kami dijadikan tumbal untuk dikorbankan dan kami paling tidak siap menerima perubahan”.
Sementara itu Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menuturkan terbitnya PP itu akan berpengaruh pada investasi industri rokok yang pelan-pelan akan mengalami kebangkrutan.
Menurutnya, aturan yang tidak adil dan berimbang ini menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja. Sudarto memastikan perusahaan pabrik rokok nasional pada umumnya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang pada akhirnya akan menutup pabrik.