JAKARTA: Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan besaran rata-rata 5%-7% pada 2013 serta merampingkan struktur lapisan tarif CHT dari 15 layer menjadi 13 layer.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan saat ini peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur penaikan tarif cukai rokok sudah ada di meja Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo."Sekitar 5%-7% rata-rata kenaikannya, tidak sampai 10%," ujarnya di Kemenkeu hari ini, Senin (12/11/2012).Rencana penaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan penaikan yang diberlakukan pemerintah pada 2012, yakni rata-rata 16%.Rendahnya kenaikan tarif cukai rokok pada 2013, imbuh Agung, disebabkan oleh sempitnya ruang untuk menaikkan tarif.
Pasalnya, mayoritas lapisan tarif hampir menyentuh batas maksimal penaikan tarif cukai rokok, yakni 57%.Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No. 39/2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa tarif cukai rokok paling tinggi adalah 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik."Karena sebagian layer sudah hampir menyentuh 57%, kan kenaikan cukai tembakau tidak boleh lebih dari 57%, maksimumnya segitu. Sebagian layer sudah 56%-55% untuk menaikkan lagi, ruangnya kecil," jelasnya.Menurut Agung, hanya sebagian kecil bagian lapisan tarif cukai hasil tembakau yang besarannya sekitar 30%-40%. Golongan tarif itulah yang akan mengalami penaikan tarif pada 2013.Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti ketenagakerjaan. Misalnya, sigaret keretek tangan, yang banyak mengandung unsur pekerja dinilai harus mendapat perlindungan pemerintah."Tinggal sebagian layer yang tarifnya masih 40%an dan itu layer bawah, ya relatif. Jadi pertimbangannya semakin hati-hati."Agung menambahkan pemerintah juga akan menyederhanakan lapisan tarif cukai hasil tembakau dari 15 layer menjadi 13 layer. Namun, Agung enggan merinci lapisan tarif mana saja yang disederhanakan."Layernya berkurang 2, dari 15 jadi 13 kalau tidak salah. Saya tidak hafal," kata Agung.Dalam APBN 2013, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp92,0 triliun, yang berasal dari setoran cukai hasil tembakau Rp88,2 triliun dan cukai etil alkohol dan minuman beralkohol sebesar Rp3,8 triliun. Target penerimaan cukai rokok tersebut naik Rp8,4 triliun dari target tahun ini Rp79,8 triliun. (sut)