JAKARTA--Pemerintah tidak akan melakukan penarikan utang dalam dan luar negeri apabila penerimaan negara memadai untuk mendanai belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan potensi penerimaan negara masih belum tergarap dengan optimal. Dari wajib pajak potensial, baru 10%-14% di antaranya yang membayar pajak. Padahal target penerimaan pajak terus meningkat dari Rp885 triliun pada 2012 menjadi Rp1.042,29 triliun pada 2013."Kalau kita punya penerimaan pajak itu betul-betul bisa dtingkatkan sesuai dengan potensi dan itu kita wujudkan, betul kita tidak perlu berutang setiap tahun," kata Agus seusai Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Keuangan, Rabu (31/10/2012).Di sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lanjutnya, potensi penerimaan harus benar-benar ditingkatkan. Utamanya PNBP yang berasal dari sumber daya alam, minyak dan gas, mineral, kehutanan, dan kelautan. Pasalnya, target setoran PNBP terus meningkat. Tahun ini PNBP ditargetkan sebesar Rp341,1 triliun, naik dari target tahun lalu Rp286,6 triliun.Meski bukan tugas pokok dan fungsi utama kementerian/lembaga negara, Menkeu berharap K/L dan Kemenkeu mampu bekerjasama untuk meningkatkan kontribusi PNBP K/L terhadap penerimaan negara."Selama ini, karena ini bukan tupoksi utama kementerian, ini kurang perhatian. Padahal kalau ini diurus bisa menambah penerimaan negara," ujarnya.Optimalisasi potensi penerimaan PNBP di K/L, kata Agus, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden No.17/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2012. Menurutnya, dalam Inpres tersebut setiap K/L diwajibkan untuk membuat organisasi dan meyakinkan agar potensi PNBP masuk ke kas negara.Selain melaksanakan Inpres, pemerintah juga tengah merevisi UU No.20/1997 tentang PNBP guna memperkuat dasar hukum penarikan setoran PNBP."Yang lebih penting adalah implementasi di lapangan supaya tidak ada, misalnya, biayanya dibikin sengaja murah tapi di bawah meja ada biaya lain. Nah, ini yang perlu dilakukan evaluasi," katanya.(msb)
Dalam APBN-P 2012, akibat penerimaan yang lebih rendah dari belanja negara, terbentuk defisit anggaran sebesar Rp190,1 triliun atau 2,23% terhadap PDB. Defisit anggaran tersebut ditutup a.l. dengan penerbitan surat berharga negara Rp159,6 triliun, penarikan pinjaman luar negeri Rp53,7 triliun, dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp56,2 triliun. (msb)