Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK UKM: Kriteria segera disusun

JAKARTA: Pemerintah menjanjikan kriteria khusus bagi badan usaha mikro agar mendapat keringanan atau bahkan pembebasan pajak badan atas dasar omzet yang sedang dalam penggodokan.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan dalam pembahasan beleid

JAKARTA: Pemerintah menjanjikan kriteria khusus bagi badan usaha mikro agar mendapat keringanan atau bahkan pembebasan pajak badan atas dasar omzet yang sedang dalam penggodokan.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan dalam pembahasan beleid terkait PPh badan atas dasar omzet,  pemerintah akan menentukan kriteria khusus agar pedagang kaki lima dan pedagang ecerah yang sederhana tidak perlu membayar pajak. Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mikro juga akan mendapatkan perlakuan khusus."Tentu bagi UMKM yang masyarakat mikro itu kita akan berikan kekhususan. Tapi yang di atas itu harus bayar pajak," ujar Agus usai peringatan Hari Oeang ke-66 di Kemenkeu, Selasa (30/10).Menurutnya, administrasi pemungutan pajak bagi wajib pajak badan harus disederhanakan agar dapat meningkatkan kepatuhan WP badan."Pertama harus taat Undang-undang, harus sederhana supaya gampang diimplementasikan dan tentu harus bisa mencerminkan keadilan," tuturnya.Menkeu menuturkan saat ini pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak dengan persentase tertentu atas dasar omzet atau pendapatan bruto sebuah badan usaha. Wacana yang beredar, tarif pajak UKM direncanakan sebesar 1% dari omzet."Sistemnya harus dibuat yang sederhana, sehingga semua sudah bisa disiplin untuk membayar pajak. Nah, ini yang masih dalam penggodokan," kata Agus.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menyatakan kepatuhan WP badan masih sangat rendah. Saat ini, WP badan yang patuh menyetor pajak hanya 540 ribu. Padahal ada 22 juta badan usaha di Indonesia dan 12 juta badan usaha yang berdomisili tetap."Perhitungan kasar kami, seharusnya ada 6 juta wajib pajak badan. Tapi saat ini hanya ada 520 ribu perusahaan/ badan, jadi yang membayar pajak baru 10% dari potensinya," tuturnya.Adapun dalam UU No.36/2008 tentang pajak penghasilan, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 25%.Terkait pajak UKM, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan bersikeras untuk menerapkan omzet Rp200 juta sebagai batas bawah omzet UMKM yang akan dikenai pajak."Saya masih tetap mengusulkan batasnya kalau bisa Rp200 juta itu 0%. Alasannya, kasih kesempatan dulu," kata Syarief di Kementerian Perekonomian, Kamis (25/10).Dia memaparkan UKM yang beromzet Rp200 juta per tahun, rata-rata per bulan mendapatkan omzet sebesar Rp18 juta.Apabila keuntungannya 15%-20% dari omzet, lanjut Syarief, pendapatan neto pengusaha tersebut hanya Rp2,5 juta/bulan dan besaran tersebut hampir setara dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah bagi WP orang pribadi. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper