Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN CUKAI 2013 Ditargetkan Naik 10,8% jadi Rp92,0 triliun

JAKARTA: Penerimaan negara dari cukai ditargetkan  naik Rp9 triliun atau 10,8% dari Rp83,3 triliun pada 2012 menjadi Rp92,0 triliun pada 2013. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan

JAKARTA: Penerimaan negara dari cukai ditargetkan  naik Rp9 triliun atau 10,8% dari Rp83,3 triliun pada 2012 menjadi Rp92,0 triliun pada 2013. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 mencapai Rp92,0 triliun. Dari target tersebut, kata Agus, ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau sangat tinggi, sedangkan objek cukai lain yang potensial belum digarap optimal."Andalan dari cukai rokok tinggi, sedangkan peluang cukai atas minuman soda, MSG belum cukup dilakukan pendalaman. Ini akan dilakukan kajian oleh BKF dan Ditjen Bea Cukai," kata Agus dalam konferensi pers APBN 2013 di kantor Kemenkeu hari ini, Senin (29/10/2012).Penerimaan cukai ini termasuk dalam penerimaan perpajakan yang pada 2013 ditargetkan sebesar Rp1.193,0 triliun atau berkontribusi sebesar 79,1% dari total pendapatan negara. Dengan penerimaan perpajakan tersebut, rasio pajak terhadap PDB mencapai 12,9%.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono mengungkapkan dari target penerimaan cukai sebesar Rp92,0 triliun, sebanyak Rp88,2 triliun bersumber dari cukai hasil tembakau dan sisanya sebesar Rp3,8 triliun ditargetkan berasal dari etil alkohol dan minuman beralkohol.Target penerimaan cukai rokok tersebut naik Rp8,4 triliun dari target tahun ini, yakni sebesar Rp79,8 triliun."Kenaikan target penerimaan cukai tembakau tersebut akan kita terjemahkan dalam layer-layer mana yang akan dinaikkan," ujarnya.Saat ini terdapat 3 golongan produsen rokok berdasarkan skala produksi dan 19 layer tarif cukai hasil tembakau. Menurut Agung, rokok yang tarif cukainya sudah mencapai batas maksimal sebesar 57%, kemungkinan tidak mengalami penaikan tarif. Kenaikan tarif cukai, imbuhnya, akan diberlakukan pada layer produk tembakau yang tarifnya berada pada kisaran 30%-40%."Tapi pertimbangannya tidak hanya itu. Yang keretek tangan, yang banyak mengandung unsur pekerja, yang harus dilindungi, macam-macam. Makanya tidak gampang," tuturnya.Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan wacana pengenalan minuman bersoda sebagai objek cukai baru pada 2013 masih dalam kajian. Pengenaan cukai pada minuman bersoda diproyeksi dapat menyumbang ke kas negara sebesar Rp2,7 triliun/tahun."Kita liatnya bukan hanya potensi penerimaan, tapi apakah bea cukai juga bisa mengawasi dengan baik," kata Bambang.  (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper