JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan penerimaan pajak daerah pada 2012 mencapai Rp15,65 triliun atau meningkat 11,8% dari realisasi penerimaan tahun lalu Rp14,8 triliun, melalui optimalisasi sistem pajak online dan pengawasan yang lebih ketat. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memberikan PR kepada Dinas Pelayanan Pajak dengan kerja ekstra keras untuk capai target.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan dia optimistis dapat mencapai angka yang diproyeksikan dengan harapan realisasi penerimaannya pada akhir 2012 melampuai target tersebut.
“Seperti tahun lalu pencapaiannya melebih target. Setiap tahun memang seperti itu. Namun, kami tidak akan terlena dan harus terus bekerja keras, khususnya empat jenis pajak yang belum mencapai target pada 2011,” katanya di Jakarta hari ini, 11 Januari 2012.
Menurutnya, berbagai upaya akan dilakukan guna mencapai target tersebut, antara lain dengan mengoptimalkan penerapan sistem pajak online, serta memperketat pengawasan penerimaan empat jenis pajak yang tidak mencapai target pada 2011.
Adapaun empat jenis pajak tersebut adalah pajak perparkiran terealisasi sebesar Rp157,33 miliar atau 85,05% dari target Rp185 miliar dan pajak hiburan Rp291,95 miliar atau hanya 83,42% dari targetnya Rp350 miliar.
Kemudian pajak pajak reklame hanya tercapai Rp258,79 miliar atau 78,42% dari targetnya Rp330 miliar dan pajak air bawah tanah terealisasi Rp115,22 miliar atau hanya 67,78% dari yang ditargetkan Rp170 miliar.
Iwan mengatakan proyeksi penerimaan pajak daerah 2012 sebesar Rp15,65 triliun berawal dari 10 jenis pajak, yaitu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak air bawah tanah.
Adapun penerimaan pajak daerah yang ditargetkan paling besar realiasainya adalah dari pajak BBNKB sebesar Rp4,3triliun, pajak PKB Rp4,1 triliun, pajak BBHTB Rp2,5 triliun, pajak restoran sebesar Rp1,1 triliun, pajak hotel Rp1 triliun, dan penerimaan jenis pajak yang lain berada pada angka miliaran rupiah.
Menurutnya, untuk mendongkrak penerimaan pajak parkir, Dinas Pelayanan Pajak DKI meningkatkan targetnya 36% dari target 2011 sebesar Rp185 miliar menjadi Rp251,6 miliar sehingga menuntut harus dibarengi dengan kerja keras.
Untuk menggenjot penerimaan pajak hiburan, dinas menaikkan sekitar 12% dari target 2011 sebesar Rp350 miliar menjadi Rp392 miliar pada tahun ini, serta melakukan upaya penertiban yang lebih ketat guna meningkatkan penerimaan jenis pajak yang lain.
Iwan menjelaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan melakukan penertiban reklame ilegal dan penggunaan air bawah tanah secara ilegal, bekerja sama dengan Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan DKI serta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta.
“Kami akan melakukan penertiban dan penegakan hukum bagi reklame dan sumur air tanah yang ilegal. Karena mereka telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, dengan bukti tidak tercapai target penerimaan dua pajak tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Pelayanan Pajak DKI selama periode 2011 telah menertibkan 800 reklame jenis kain dan spanduk, serta 100 reklame berjenis billboard, baliho, dan papan elektronik. (LN)