JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem pajak parkir secara online guna menggenjot penerimaan tahun ini Rp250 miliar dari yang ditargetkan dalam APBD 2012 sebesar Rp210 miliar.Kadis Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sudah saatnya sistem online diterapkan pada pajak parkir untuk mendongkrak pencapaian target."Apalagi penerapan sistem online untuk pajak parkir sudah diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang perparkiran yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi Daerah DPRD DKI," katanya hari ini.Menurutnya, dalam raperda tersebut seluruh pengelola parkir off street atau di luar badan jalan wajib menerapkan sistem pajak online. Jika tidak menerapkannya maka akan dikenakan sanksi membayar 100% denda dari pajak yang dibayarkan.Jika pengelola tidak membayar denda tersebut, lanjutnya, izin pengelolaan parkir dapat dicabut. Namun, sistem pajak parkir online belum bisa dilaksanakan tahun ini karena APBD 2012 sudah disahkan."Kalau dalam waktu dekat ini, pajak online parkir belum dapat diterapkan. Karena anggarannya belum masuk ke APBD penetapan. Tetapi, kami akan anggarkan sebagai anggaran belanja tambahan dalam APBD Perubahan DKI 2012," ujarnya.Iwan menjelaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tengah mempersiapkan pendataan sekitar 1.074 tempat parkir kendaraan bermotor di dalam gedung atau off street yang memungkinkan untuk diberlakukan sistem online.Selain itu, lanjutnya, pendataan juga untuk menelusuri dan menginvestigasi di mana celah terjadinya kebocoran pendapatan pajak parkir tersebut sehingga penerimaannya sulit mencapai target yang telah ditetapkan."Langkah investigasi yang diharapkan Gubenur untuk melibatkan pihak di luar dinas ini sangat membantu kami, yang selama ini kekurangan sumber daya manusia untuk mengumpulkan pendapatan pajak parkir," ujarnya. (tw)
PAJAK PARKIR: DKI akan terapkan sistem online
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem pajak parkir secara online guna menggenjot penerimaan tahun ini Rp250 miliar dari yang ditargetkan dalam APBD 2012 sebesar Rp210 miliar.Kadis Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium